Selasa, 22 November 2016

Pelaku Genosida Muslim Rohingya Bisa Diadili di Mahkamah Internasional

Jakarta – PBB dapat mengadili kejahatan genosida yang dilakukan oleh rezim atau kelompok mayoritas penduduk Myanmar yang disponsori oleh pemerintah. Hal itu dapat dilakukan di Mahkamah Pidana Internasional ad hoc melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Aktivis SNH Advocacy Center yang kerap terlibat dalam advokasi Rohingya sejak tahun 2012, Heri Aryanto mengungkapkan bahwa individu-individu pelaku genosida dapat diseret ke Mahkamah Pidana Internasional. Pihak-pihak yang mensponsorinya juga dapat ditindak dengan langkah yang sama.

Proses di Mahkamah Pidana Internasional dapat dilakukan apabila terbukti pemerintah Myanmar tidak mau atau tidak mampu mengadili kejahatan genosida tersebut melalui instrumen pengadilan nasionalnya.
Syaratnya, Dewan Keamanan (DK) PBB harus menggelar sidang dan membentuk resolusi yang memberikan kewenangan untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional ad hoc atau International Criminal Tribunal for Myanmar (ICTM).

“Resolusi Dewan Keamanan PBB syarat mutlat untuk menyeret Myanmar ke Pengadilan Pidana Internasional karena Myanmar bukan negara anggota statuta Roma,” kata Heri Aryanto dalam pernyataan tertulis yang diterima Kiblat, Senin (21/11).

Sidang Dewan Keamanan PBB itu, lanjut Heri, dapat segera terealisasi apabila Negara-negara Anggota mempunyai tekad dan tujuan yang kuat untuk menjaga perdamaian dunia. “Bagaimana mungkin perdamaian dunia dapat terwujud, sementara di suatu negara ada jutaan warga negaranya dianiaya dan dibunuh, dan dunia membiarkannya,” imbuhnya.

Untuk itu Pemerintah Indonesia diminta untuk memainkan perannya secara aktif dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan di Myanmar. “Mari kita dorong Pemerintah Indonesia untuk mensponsori digelarnya sidang Dewan Keamanan PBB,” pungkasnya.

Reporter: Imam S.
Editor: Fajar Shadiq

https://www.kiblat.net/2016/11/21/pelaku-genosida-muslim-rohingya-bisa-diadili-di-mahkamah-internasional/

Related Posts

Pelaku Genosida Muslim Rohingya Bisa Diadili di Mahkamah Internasional
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.